faktualpost.com, Pringsewu – Seorang mahasiswa berinisial DP (18) ditangkap oleh polisi karena mencuri di sebuah toko alat tulis. Warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, itu nekat mencuri uang Rp40 juta karena untuk kebutuhan belanja online.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 09 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Adapun yang disatroni pelaku adalah toko Lariso milik Sunu Lukito (35), yang berlokasi di RW 02 RW 03, Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelaku ditangkap oleh polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.22 WIB. “Pelaku merupakan seorang mahasiswa. Ia kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Rohmadi, Selasa, 11 Juli 2023.
Menurut Kapolsek, pelaku masuk ke dalam toko setelah memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko. Setelah berhasil masuk, pelaku menutupi tubuh dan wajahnya menggunakan kain sprei dan kardus, serta mematikan listrik. Hal ini dilakukan agar identitas dan aktivitasnya tidak terdeteksi oleh kamera CCTV.
“Dalam toko, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir,” kata dia.
Setelah kejahatannya berhasil, pelaku menggunakan sebagian uang curian senilai Rp850 ribu untuk berbelanja online. Sementara sisanya sebesar Rp39.150.000 disembunyikan dalam tas ransel di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk berbelanja online di salah satu platform.
“Pada awalnya, pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500.000 untuk membayar barang secara online. Namun setelah melihat banyaknya uang di toko, pelaku mengaku tergoda dan mengambil semuanya,” kata dia.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku telah berencana melarikan diri ke Pulau Jawa, tetapi upayanya gagal karena ditangkap oleh polisi.
Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp39.150.000, 1 helai kain sprei, 1 tas ransel, 1 kardus, dan pakaian yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 7 tahun,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co