faktualpost.com, Jakarta – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI Anwar Abbas Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui penasihat hukum Panji, Hendra Efendi.
Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ucap Hendra, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Alasan Panji menggugat ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.
Padahal, kata Hendra, saat itu Panji mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘Saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.
Ia menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji saat mengatakan “saya komunis” tersebut. Namun, menurut Hendra, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” tandasnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com