faktualpost.com, Lampung – Gadis difabel atau berkebutuhan khusus di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, hamil 5 bulan akibat disetubuhi pria yang merupakan tetangganya.
Akibat perbuatan bejatnya terhadap gadis berusia 16 tahun itu, pelaku berinisial BG (44), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, kini ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan pelaku BG diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, di kediamannya, pada Sabtu (8/7/2023).
Menurut AKP Yofi, kasus asusila itu terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dan khawatir terhadap perubahan fisik korban karena bagian perutnya yang semakin membesar.
“Karena curiga dan khawatir, korban lalu dibawa keluarganya ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Yofi, dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
“Dari hasil pemeriksaan medis, korban ternyata telah hamil 5 bulan,” lanjutnya.
Menurut AKP Yofi, pihak keluarga lantas bertanya kepada korban. Gadis berusia 16 tahun itu pun kemudian mengungkapkan bahwa dirinya hamil akibat perbuatan bejat BG yang tak lain merupakan tetangga korban.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kelakuan bejat pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Sat Rekrim Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari keluarga korban, polisi kemudian mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah lima kali menyetubuhi korban.
“Lima kali pak, dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban dan sekali di belakang rumah,” kata pelaku kepada petugas.
BG juga mengaku usai melakukan perbuatan tak senonohnya itu, ia kerap memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban.