Faktualpost.Com – Lampung Tengah,Sejumlah Warga Masyarakat dari Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Kantor PT.Gunung Madu Plantations(GMP) untuk melakukan mediasi.Senin (15/1/24).
Guna memastikan kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif,puluhan personil Polres Lampung Tengah di kerahkan untuk melaksanakan pengamanan di PT.GMP.
Pengamanan tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah,Polda Lampung AKBP.Andik Purnomo Sigit,SH.S.I.K,.MM.
Adapun Tuntutan yang di sampaikan melalui tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kampung Terbanggi Ilir yakni meminta 3 Pelaku Pencurian 8,8 ton Sawit di PT.GMP di bebaskan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa pihaknya pun turut hadir dalam mediasi bersama kedua belah pihak.
“Benar Masyarakat Kampung Terbanggi Ilir berikut para tokoh datang ke PT.GMP dengan poin tuntutan meminta ketiga pelaku pencuri sawit di bebaskan,” Ujarnya
Menyikapi Tututan tersebut,Yudhi mengatakan bahwa proses Hukum tetap berlanjut dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan.
Dan Juga pihak PT.GMP telah memutuskan untuk tidak mencabut Laporannya.
“Karena Kasus Pencurian seperti ini tidak terjadi Kali ini saja,tetapi sudah sering terjadi,dan sudah berulang ulang, Ketiga pelaku telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pasal 363 KUHP pidana dengan Kerugian lebih dari Rp.7 juta,”
“Kami tidak pernah pilih Kasih dalam penegakan Hukum di Wilayah Lampung Tengah,” imbuhnya.
Yudhi menjelaskan, Kejadian bermula saat Muhtadi(54) selaku pengawas sawit Divisi IV PT.GMP mendapat Laporan ada aksi Pencurian Sawit.
Kedua Satpam yg mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit, para satpam mengaku ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit atau setara 8,8 ton,” ungkapnya.
“Ketiganya di jerat Kasus Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan(Curat) pasal 363 KUHP Pidana Hukuman Penjara Maksimal 7 tahun,” Pungkasnya.(red)