FaktualPost – Bandar Lampung, PT Federal International Finance berkerjasama dengan Kantor Hukum Novi Hermanto & Partners untuk membantu penyelesaian dalam tunggakan atau yang sering disebut keridit macet kepada nasabah.
Dalam hal ini Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF telah melayangkan kurang lebih 500 Surat Teguran atau somasi kepada nasabah macet FIF di Provinsi Lampung yang Tersebar di 15 Kabupaten Kota.
“Lanjut sebelumnya pihaknya telah menjalankan langkah secara persuasif dan humanis kepada para nasabah yang mengalami kredit macet tetapi tidak juga menghasilkan apa yang di inginkan dan akhirnya dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang di beri kepercayaan penuh oleh pihak PT Federal International Finance terpaksa harus melayangkan surat teguran atau somasi kepada para nasabah yang macet.
Novi Hermanto,S.H. Selaku Kuasa Hukum FIF berharap dengan adanya surat somasi Ini nasabah yang macet dapat menyelesaikan dengan mendatang kantor cabang FIF terdekat, dan apabila ada kendala agar dapat dicarikan solusinya, apabila tidak ada itikad baik maka akan ditempuh jalur hukum baik perdata ataupun pidana jika ditemukan unsur2nya “pungkasnya.(Red)