Faktualpost.Com – Jajaran Polres/Polresta Wilayah Hukum Polda Lampung akan Memberlakukan Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi salah satu Syarat wajib Pembuatan atau Penerbitan Surat Izin Mengemudi(SIM) mulai 1 November 2024.
Kebijakan Pembuatan SIM di sertai menggunakan BPJS Kesehatan Tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat(1) huruf 5, berbunyi semua permohonan SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan Aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN).
Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi Fadilah Astuti Mengatakan,Penetapan Kebijakan terkait penerbitan SIM tersebut akan di mulai pada 1 November 2024.
“Polri akan menerapkan penambahan Syarat kelengkapan penerbitan SIM di sertai melampirkan Bukti kepesertaan aktif BPJS pada semua Kepolisian Daerah,salah satunya adalah Polda Lampung,”kata Umi Kamis (31/10/2024).
Umi mengungkapkan merujuk surat telegram Kakorlantas Polri Berkaitan dengan hasil rapat evaluasi Uji Coba di tujuh Polda meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, pada 10 Oktober 2024 di Samarinda dan Kalimantan Timur.
Hasilnya, di simpulkan bahwa kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pemohon SIM akan di Uji Cobakan secara Nasional Pada 1 November 2024.
“Dengan ini Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) Polres/Polresta jajaran Polda Lampung akan Menerapkan Penyertaan lampiran Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap mekanisme penerbitan SIM,” ujarnya.
Umi menambahkan,pihaknya berharap para pemohon dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut,sehingga para pemohon SIM di wilayah Hukum Polda Lampung dapat terlindungi Program JKN.
“Meski ini ini baru Uji coba,kami akan terus melakukan Sosialisasi dan Edukasi terlebih dulu Kepada Masyarakat Secara Luas,”Pungkasnya.(Red)