Akhir Pelarian Pengusaha Timah, Polda Metro Ringkus Buron Kasus Penggelapan 2 Juta Dolar Haksono Santoso

Faktualpost.com Tertangkapnya pengusaha tambang timah Haksono Santoso, buronan kelas kakap dalam kasus penggelapan dana USD 2 juta, menjadi akhir dari pelarian panjangnya.

Haksono Santoso sempat membuat aparat terpaksa menerbitkan red notice Interpol, menyusul sikapnya yang tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.

Akhirnya, setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Haksono Santoso berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 10 Desember 2024.

Pengusaha tambang timah yang sempat berjaya dan viral namanya pada era 2019–2020 itu kini resmi ditahan dan mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka sudah ditahan, ujarnya saat dikonfirmasi,” Rabu (12/12/2024).

Ade juga menegaskan bahwa polisi akan terus berkomitmen untuk menangkap pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan, terutama yang sudah masuk dalam daftar DPO,” tambah Kombes Pol Ade Ary.

Diketahui, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Pada surat itu, Haksono, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

Jejak Haksono Santoso

Nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 – 2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia.

Pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin. Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

”Kami akan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Brigjen Drs. Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M, Dirtipiter Bareskrim Polri, ketika dihubungi wartawan.

Sempat diberitakan, pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.

Baca Juga :  Pengusaha Tambang Haksono Santoso yang Buron Berhasil Ditangkap Polda Metro

Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

“Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

Kasus demi kasus yang melibatkan Haksono Santoso menunjukkan bahwa namanya tidak asing dalam berbagai isu hukum, terutama yang berkaitan dengan bisnis tambang dan ekspor timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *