KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang dan Bakar Sampah di Sepanjang Jalur Kereta

Faktualpost.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada warga agar tidak membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur Kereta Api (KA). Peringatan ini dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.

Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar-stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Lantik Kholilurrahman-Sukri sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi serta memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Kemudian dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Dan dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Jalan Perlintasan di Jenggolo

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *