Pengusaha Tambang Haksono Santoso yang Buron Berhasil Ditangkap Polda Metro

Faktualpost.com Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan seorang pengusaha tambang timah, Haksono Santoso, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Haksono Santoso, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa 10 Desember 2024.

“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka Haksono Santoso, yang diduga kerap menyebut nama sejumlah jenderal sebagai ‘pelindung’.

Diketahui sebelumnya, pada pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan senilai 2 juta dolar di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

Baca Juga :  KAI dan PPATK Teken MoU: Sinergi Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Pencegahan Pencucian Uang

Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar AS.

Menengok ke belakang, nama Haksono Santoso sempat populer di kisaran tahun 2019 – 2020. Pengusaha kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, itu erat terkait dengan posisi yang melekat pada dirinya selaku komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

Salah satu perusahaan tambang timah terkemuka yang aktif beroperasi di Indonesia. Menengok ke belakang, pada 2019, PT AKS disebut kepolisian terlibat dalam kasus kejahatan ekspor balok timah tanpa izin.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Berikan Pelatihan Keamanan Pangan Bagi Pengelola MBG

Ketika itu, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam rencana ekspor 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan timah (smelter) PT AKS.

”Kami akan melanjutkan penyidikan apabila ternyata memang diketemukan dua alat bukti, agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipiter Bareskrim Polri, ketika dihubungi wartawan.

Sempat diberitakan, pada 9 Desember 2019, penyidik dari Bareskrim sudah tiba di Bangka untuk mulai melakukan penyelidikan dokumen dan keabsahan timah PT AKS. Esok harinya, 10 Desember 2019, PT AKS sendiri dijadwalkan hendak melakukan ekspor enam kontainer balok timah atau sebanyak 150 ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *