Faktualpost.com – Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang dikenal sebagai guru ngaji itu diduga melakukan perbuatannya sejak tahun 2020.
Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni D dan F yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.
Tersangka menjalankan aksinya secara bertahap, mulai dari pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan berulang kali di rumah korban. Korban F mengalami tekanan psikis berat karena perbuatan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam periode tertentu.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih diam karena diliputi rasa takut dan tekanan. Namun, trauma mendalam yang dialami berdampak pada kondisi mental mereka hingga enggan beraktivitas di luar rumah. Perubahan tersebut akhirnya memicu kecurigaan keluarga dan mengungkap kasus ini.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai krusial untuk memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum dari tenaga medis, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka MD kini harus menghadapi jeratan hukum dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada kedua korban, sebagai upaya pemulihan dari dampak yang dialami.






