Faktualpost.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum menyentuh ‘aktor’ utama yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, nama pengusaha batu bara Samin Tan disebut sebagai pihak yang menerima manfaat dari aktivitas tambang ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.
“Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut,” ungkap Uchok, Rabu (6/5).
Menurutnya, praktik tambang ilegal yang dikaitkan dengan Samin Tan mustahil berlangsung lama tanpa adanya dukungan pihak berkekuatan besar.
Dikatakan Uchok, ada dugaan keterlibatan pengusaha, pejabat, hingga aparat pengawas yang diduga ikut melindungi sekaligus menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan maupun pejabat teknis. Dugaan keterlibatan sosok berinisial “MS” dan “K” juga dinilai perlu ditelusuri secara serius.
Uchok pun meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perlindungan tambang ilegal.
“Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” ujar Uchok.
Uchok secara tegas meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil pengusaha asal Jogya M Suryo dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.
Selain itu, Uchok mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkam RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS ( Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e- PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang.
“Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut,” jelas Uchok.
Uchok menduga terdapat komunikasi dan pertemuan intens antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang PT AKT.
Ia juga menyoroti peran tersangka Handry Sulfian yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang disebut tidak sah.
Padahal, lanjut Uchok, Handry diduga telah mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin, serta Handry Sulfian sebagai tersangka.
Uchok mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang hingga kini belum menetapkan Direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai tersangka. Padahal, PT MCM diduga menggunakan dokumen terbang perusahaan untuk mengekspor coking coal atau batubara kokas berkadar 9.000 kalori secara ilegal dari area bekas tambang PT AKT.
Tak hanya itu, Uchok juga menyoroti peran Direksi PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu di dalam negeri.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara transparan agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pihak saja. Ia menjelaskan, dana sebesar Rp390 miliar yang digunakan Samin Tan untuk mengangsur kewajiban kepada rekening Bank Mandiri Satgas PKH disebut berasal dari rekening PT BBP. Nilai tersebut dinilai janggal karena jauh di bawah total komitmen pembayaran Samin Tan yang mencapai Rp4,250 triliun, sebagaimana diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 13 April 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa meski izin PKP2B PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM pada 2017, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum sampai tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, 23 April 2026 lalu.






