Diduga Kabur ke Luar Negeri, Tersangka Haksono Santoso Bakal Diburu Interpol

Faktualpost.com Polda Metro Jaya telah mengultimatum pengusaha tambang, Haksono Santoso agar segera menyerahkan diri setelah dikabarkan kabur ke luar negeri. Tersangka kasus dugaan penggelapan ini akan menjadi target operasi Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan bekerja sama dengan Interpol karena mendapatkan data dalam lintasan pelariannya, Haksono telah berada di luar negeri.

”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” ucapnya.

Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar AS.

Baca Juga :  Listrik PLN Kini Terangi Pulau Gili Raja Sumenep Selama 12 Jam

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian isi surat dokumen DPO atas nama Haksono Santoso.

Untuk menerangkan siapa sosok Haksono Santoso yang dimaksud. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mencantumkan foto sosok pria yang diduga merupakan tersangka Haksono Santoso.

Tak hanya itu, tim penyidik juga melengkapi alamat yang diduga merupakan alamat rumah Haksono Santoso yang berlokasi di Kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam dokumen itu juga ada kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Haksono Santoso agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Jatim dan Kejati Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice

Lalu, Siapa Haksono Santoso?
Dari penelusuran nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

Perusahaan smeter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri memang sempat menyelidiki kasus ini.

Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi.

Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

“Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *