Perkuat Pendampingan Hukum, RSUD Smart Pamekasan Teken MoU dengan Kejari

Faktualpost.com Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan melakukan penandatanganan (teken) kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, bertempat di kantor Kejari setempat, Kamis (10/07/2025).

Demi menjamin layanan kesehatan yang cepat dan aman secara hukum, kemitraan tersebut berfokus pada penguatan aspek hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang seringkali menuntut respons kilat.

“Kadang kami dihadapkan pada situasi darurat, seperti kerusakan alat kesehatan penting yang tidak bisa menunggu perubahan anggaran. Di sinilah pentingnya pengadaan cepat yang tetap legal dan akuntabel,” ujar Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso, melalui Kabag TU selaku Humas, R. Moh. Ramadhian.

Baca Juga :  KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan Jalan Perlintasan di Jenggolo

Pihaknya menegaskan, bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. Sebagai contoh, pengadaan langsung dengan dana BLUD bisa mencapai Rp1 miliar, jauh di atas batas umum Perpres yang hanya Rp400 juta. Namun, kebijakan ini memerlukan pendampingan hukum untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

“Kami butuh mitra hukum yang bisa memberikan opini, pendampingan kontrak, hingga pembelaan jika sampai terjadi gugatan. Di sinilah peran Kejari menjadi sangat vital,” tambah Doni sapaan akrabnya.

Diungkapkan Doni, kerja sama ini bukan yang pertama dilakukan antara kedua belah pihak. “Kalau tidak salah sudah empat kali kami melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejari dengan masa berlaku setiap dua tahun. Kerja sama yang dijalin RSUD dengan Kejari untuk meminta pendampingan hukum,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penanggulangan Narkoba, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi dengan Kepala BNNP Jawa Timur

Pendampingan yang dimaksud mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), saran hukum, serta bantuan hukum apabila RSUD menghadapi permasalahan perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *