Bos PT CBU Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Faktualpost.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kali ini, penyidik menjerat pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), Muhammad Juni Eka (MJE), terkait dugaan keterlibatan dalam praktik ekspor batu bara ilegal bersama pengusaha Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengumpulkan sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 saksi dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Menurut Kejagung, Muhammad Juni Eka diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. Dokumen tersebut kemudian dipakai guna mendukung pengiriman dan ekspor batu bara dari wilayah tambang PT AKT.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Padahal, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah berakhir setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada 19 Oktober 2017.

Anang menyebut tersangka MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Muhammad Juni Eka disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Stasiun Bandung Tingkatkan Pelayanan, Akses Penumpang KA Feeder Whoosh Dipusatkan ke Sisi Utara

Dia juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penetapan MJE, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang PT AKT kini menjadi lima orang. Selain Samin Tan, penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, Kepala KSOP Rangga Ilung Handy Sulfian, serta pihak swasta bidang pelayaran dan kargo Helmi Zaidan Mauludin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *