Kronologi Ruben Onsu Dipolisikan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan

Faktualpost.com Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu bermula dari tawaran investasi kepada seorang korban berinisial DM.

Perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat oleh seseorang berinisial P.

Dalam perkara itu, Ruben diduga menawarkan korban untuk menanamkan sejumlah dana dengan janji memperoleh keuntungan. Korban yang tertarik kemudian menyepakati investasi tersebut dan menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben.

Namun, saat waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Tangsel dan 6 Anggota dalam Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, peserta gelar sepakat menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut kemungkinan dijadwalkan pekan depan.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujar Joko.

Baca Juga :  Dukung Program Akselerasi Menteri, Lapas Narkotika Pamekasan Intensifkan Deteksi Dini Lewat Razia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *