Di Balik Besarnya Cadangan Emas RI, Ada Kesenjangan Pasokan dan Jalur Ilegal

Faktualpost.com Indonesia memiliki cadangan emas yang besar dan menempati posisi keempat dunia, berdasarkan data yang disampaikan dalam forum terkait komoditas mineral. Potensi tersebut menjadi modal strategis untuk memperkuat kedaulatan mineral sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, kebutuhan emas domestik masih cukup tinggi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat kebutuhan emas dalam negeri mencapai sekitar 190–200 ton per tahun. Namun, pasokan emas yang masuk melalui jalur formal baru berada di kisaran 53,5–86,2 ton per tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan domestik dan pasokan yang tercatat melalui sistem formal. Celah ini sekaligus memperlihatkan pentingnya penguatan tata kelola serta integrasi rantai pasok emas agar lebih transparan, terlacak, dan memenuhi standar yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian pemerintah adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.

“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini, memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal,” kata Tri dalam forum MINDialogue: Komoditas untuk Negeri, Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI, di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Persoalan tersebut tidak terlepas dari besarnya kontribusi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat terhadap produksi nasional. Produksi dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50–120 ton per tahun, atau mendekati volume emas yang dipasok melalui jalur formal.

Pemerintah kini berupaya membenahi tata kelola pertambangan rakyat, termasuk dengan mendorong penambang yang selama ini teridentifikasi beroperasi tanpa izin agar dapat masuk ke sistem legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Nah untuk ke depan seperti apa, untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri.

Baca Juga :  Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Lakukan Razia Mendadak, Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Langkah formalisasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat terhubung dengan rantai pasok resmi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, tantangan Indonesia tidak berhenti pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga perlu memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

“Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki,” kata Todotua.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menilai pengelolaan cadangan mineral, khususnya emas, tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi. Menurutnya, pengelolaan mineral juga menyangkut keamanan, kedaulatan, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Sumber daya mineral harus dikelola secara strategis, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni demi kemandirian dan kedaulatan pengelolaannya,” ujar Maroef.

MIND ID menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola emas nasional. Beberapa di antaranya mencakup pengelolaan pertambangan rakyat, keterlacakan (traceability) rantai pasok bijih, serta penguatan ekosistem perdagangan hasil tambang agar terhubung dengan jalur formal.

Pembenahan tersebut dinilai membutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Transformasi tata kelola juga perlu dilakukan secara menyeluruh pada setiap tahapan bisnis pertambangan, mulai dari sektor hulu, menengah (midstream), hingga hilir.

Baca Juga :  Bocah 10 Tahun di Pamekasan Tewas, Ibu Kandung Diduga Jadi Pelaku

Pada sektor hulu, MIND ID mendorong formalisasi pertambangan rakyat melalui IPR yang disertai harmonisasi regulasi serta pembinaan teknis secara berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat.

Sementara pada sektor menengah, pengolahan bijih perlu diperkuat melalui kehadiran lembaga agregator berbadan hukum yang mampu memastikan keterlacakan material sebelum masuk ke rantai pasok formal.

Dalam skema tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat menjalankan fungsi pembinaan teknis sekaligus menjadi pembeli siaga (offtaker). Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan hasil tambang memenuhi standar sekaligus memiliki jalur perdagangan yang jelas.

Penguatan tata kelola dari hulu hingga midstream pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan volume bahan baku yang masuk ke rantai pasok formal. Dampaknya tidak hanya terhadap produktivitas industri pengolahan dan pemurnian emas, tetapi juga terhadap perluasan akses masyarakat terhadap produk emas yang terstandardisasi serta pengembangan ekosistem bullion nasional.

Perbaikan tata kelola tersebut menjadi semakin penting di tengah besarnya kebutuhan emas domestik dan masih terbatasnya pasokan melalui jalur formal. Dengan mempersempit kesenjangan tersebut, potensi emas yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke sistem resmi dapat diarahkan menjadi sumber nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Pada akhirnya, penguatan tata kelola emas nasional bukan sekadar persoalan meningkatkan produksi atau perdagangan. Hal itu merupakan bagian dari upaya memastikan setiap mata rantai sumber daya emas Indonesia dapat ditelusuri, dikelola secara legal, dan memberikan manfaat optimal bagi negara serta masyarakat.

Dengan rantai pasok yang terhubung secara legal, transparan, dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mengubah kekayaan cadangan emas menjadi kekuatan ekonomi sekaligus memperkuat kedaulatan atas sumber daya mineral nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *