Rokok Ilegal Merah Delima Diduga Diproduksi PR Cahayaku, Beredar Terang-terangan di Pamekasan

Faktualpost.com Dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal merek Merah Delima kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Rokok tersebut diduga diproduksi oleh Pabrik Rokok (PR) Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Informan berinisial M, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan PR Cahayaku diduga beroperasi dan memproduksi sekaligus mendistribusikan rokok Merah Delima yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Aktivitas itu berlangsung terang-terangan, tanpa terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan peredaran rokok ilegal Merah Delima di pasaran,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

Diketahui, menurut M, rokok ilegal Merah Delima disebut-sebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial H. A.

Karena itu, kata M, peredaran rokok ilegal Merah Delima tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai isu jalanan. Bea Cukai harus turun ke lapangan, menelusuri sumber produksi, memeriksa legalitas pabrik, mengecek pita cukai, serta membongkar jalur distribusinya.

Baca Juga :  Kementerian PU Pulihkan Alur Sungai Krueng Meureudu, Geliat Nelayan Pidie Jaya Kembali Bangkit

Aktivis Sosial Jawa Timur, Reky, mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menyasar pedagang kecil jika dugaan tersebut benar, tetapi mengusut hingga ke aktor yang berada di balik produksi dan distribusi.

“Bongkar dari hulunya. Siapa yang memproduksi, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa yang menikmati keuntungannya harus diperiksa,” demikian desakannya.

Desakan juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mencermati apabila dalam penanganan perkara tersebut ditemukan indikasi permainan, pembiaran, atau dugaan praktik koruptif yang berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai.

“Sebab, ketika dugaan rokok ilegal disebut masih dapat bergerak terang-terangan dari pabrik hingga pasar, publik berhak mempertanyakan apakah pengawasan memang lemah atau ada persoalan lain yang lebih serius di baliknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi TNI AD dan Krakatau Steel Group Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional

Bea Cukai Madura, APH, dan pihak terkait kini ditantang membuktikan bahwa hukum tidak tumpul terhadap pemain besar. Jika dugaan itu terbukti, penindakan harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar memotong ranting dengan menangkap pedagang di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dan instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara transparan dan tegas agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran dapat berlangsung tanpa pengawasan.

Sebagai informasi, produksi dan peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *