DBD di Pamekasan Capai 380 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia, Dinkes Siagakan Antisipasi KLB

Faktualpost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa kunci utama menekan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegypti melalui gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Pihak Dinkes menyebut, penyakit DBD dipastikan dapat dikendalikan apabila sarang nyamuk Aedes Aegypti berhasil diberantas secara konsisten dan melibatkan masyarakat.

“Cara mencegah DBD dengan PSN 3M Plus, memakai lotion anti nyamuk, memasang kelambu, serta mencegah atau menghindari gigitan nyamuk,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pamekasan Erlina. Senin (26/10/2026).

Gerakan 3M Plus yang dimaksud meliputi menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, dan mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak nyamuk, ditambah dengan upaya pencegahan lainnya.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat Disambut Tradisi Gerbang Pora dan Apel Kesatuan

Pihaknya, menekankan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penentu. Tanpa partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, upaya pengendalian perkembangbiakan Aedes Aegypti tidak akan maksimal.

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pamekasan hingga 23 Oktober 2026, tercatat sebanyak 380 kasus DBD, dengan 4 kasus di antaranya meninggal dunia.

Dinkes mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak lengah meski tren kasus DBD di tahun 2026 dilaporkan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rutin melakukan PSN di lingkungan masing-masing.

Pihak Dinkes Pamekasan juga telah menyiapkan skenario penanganan jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di wilayah Pamekasan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pamekasan Serahkan 32 SK Kepala Sekolah, Ini Harapannya

Ada empat langkah strategis yang disiagakan:

Pertama, Kesiapsiagaan Faskes: Seluruh fasilitas kesehatan mulai Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit diminta siaga melakukan penanganan cepat dan tepat apabila menemukan kasus DBD.

Kedua, Pelaporan Berjenjang: Setiap faskes baik klinik, praktik mandiri, maupun rumah sakit wajib melaporkan kasus DBD melalui aplikasi Siarvi secara berjenjang.

Ketiga, Penyelidikan Epidemiologi (PE): Tim Surveilans dan penanggung jawab DBD di Puskesmas bersama Dinkes siaga melakukan PE di lokasi kasus agar penularan tidak meluas.

Keempat, Penguatan KIE Lintas Sektor: Penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan melibatkan lintas sektor, tokoh masyarakat, hingga Tim Penggerak PKK untuk membudayakan gerakan PSN 3M Plus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *