DPR Ketok Palu, Destry Damayanti Disetujui Jadi Gubernur BI

Faktualpost.com Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Bank Indonesia (BI) yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Tiga nama disetujui, yakni Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, dan Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil fit and proper test calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, proses seleksi dimulai setelah Komisi XI mendapat penugasan untuk membahas calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Komisi XI kemudian menggelar fit and proper test terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada Rabu (26/8/2026). Sehari berikutnya, Kamis (27/8/2026), giliran Solikin M. Juhro dan M. Anwar Basori menjalani uji kelayakan sebagai calon Deputi Gubernur BI.

Dari proses tersebut, DPR akhirnya menyetujui tiga nama untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai pimpinan BI.

Baca Juga :  KAI Resmi Mulai Terapkan Jadwal Perjalanan Baru LRT Jabodebek Setelah 14 Hari Masa Uji Coba

Misbakhun berharap penetapan tersebut dapat memperkuat kinerja bank sentral agar semakin fokus dan terarah dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

Proses pengangkatan calon pimpinan BI tersebut mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah,” kata Misbakhun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *