JAKA JATIM Audensi ke Polres Pamekasan, Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penjarahan dan Ancaman Pembunuhan

Faktualpost.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) Koordinator Daerah Pamekasan menggelar audensi di Mapolres Pamekasan, Kamis (15/10/2026). Langkah ini diambil setelah rencana aksi demonstrasi dialihkan menjadi dialog dengan kepolisian guna mendesak kejelasan penanganan kasus dugaan perusakan rumah, penjarahan, dan ancaman pembunuhan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, yang diduga berkaitan dengan konflik usaha rokok ilegal Marbol.

Dalam audiensi tersebut, JAKA JATIM kepolisian bergerak cepat dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana yang dinilai meresahkan warga desa tersebut.

Koordinator JAKA JATIM Korda Pamekasan, Fajar, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Audiensi menjadi langkah awal untuk meminta kepastian sekaligus mendorong kepolisian mempercepat penanganan kasus.

“Kami tidak ingin kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Kami datang untuk meminta kepastian penanganan dan mendesak penyidik serius mengusut dugaan tindak pidana ini. JAKA JATIM akan terus mengawal sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Suap Impor Bea Cukai Bergulir, KPK Dalami Kaitan Gito Huang dan Blueray Cargo

Berdasarkan data awal yang dihimpun JAKA JATIM, peristiwa di Desa Plakpak itu diduga melibatkan sejumlah orang. Insiden tersebut dilaporkan mengakibatkan kerusakan pada bagian depan rumah warga, hilangnya puluhan slop rokok yang diduga diambil tanpa izin, serta ancaman terhadap keselamatan korban.

Untuk mendukung pengusutan, tim JAKA JATIM turut menyerahkan referensi rekaman video berdurasi 17 detik yang merekam sebagian peristiwa. Rekaman tersebut diharapkan membantu penyidik mendalami kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

JAKA JATIM juga mendesak penyidik memeriksa saksi kunci, mengamankan barang bukti, serta memastikan perlindungan bagi korban dan saksi pelapor. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban merasa aman.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Kedaulatan Emas Nasional

“JAKA JATIM akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku, secara adil dan tanpa diskriminasi,” pungkas Fajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan,  AKP Yoyok Hardianto mengatakan Pihak kepolisian memastikan laporan dugaan tindak pidana tersebut tengah ditangani secara profesional dan transparan.

‎”Sudah dilakukan proses terkait hal itu. Sekarang sedang dalam tahapan penyelidikan dan akan berlanjut ke proses penyidikan. Penanganannya akan terus berjalan sesuai tahapan yang ada,” ujarnya.

‎Kepolisian juga berjanji akan menyampaikan setiap progres penanganan perkara secara terbuka kepada pihak berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *