Faktualpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tiga tersangka tersebut masing-masing ialah Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Bagus Jaya Wardhana (BJW) sebagai Direktur PT AKT, dan Helmi Zaidan Maulidin (HZM) yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.
Menurut Syarief, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.
HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana rutin dari perusahaan afiliasi milik Samin Tan sehingga tidak menjalankan kewajiban pemeriksaan laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” ungkap Syarief, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara bersama Samin Tan hingga tahun 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain tanpa izin resmi.
Adapun HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) serta laporan verifikasi batu bara yang digunakan untuk mendukung proses penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti. Dokumen tersebut diduga dipakai agar batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut tetap bisa dipasarkan.
“Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi,” jelasnya.
Kejagung juga mengungkap bahwa HZM sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus turut menggeledah dua kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada akhir Maret 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal PT AKT.






