Kejari Pamekasan Dalami Dugaan Penyelewengan Dana BOS, 40 Kepala Sekolah Masuk Daftar Pemeriksaan

Faktualpost.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, sekitar 40 kepala sekolah dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana BOS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, memastikan seluruh kepala sekolah yang menjadi objek pendalaman akan diperiksa. Saat ini, proses pemanggilan masih dilakukan secara bertahap sehingga belum seluruhnya menjalani pemeriksaan.

“Sekitar 40 kepala sekolah yang masuk, namun belum dipanggil semuanya. Nanti tetap semuanya akan dipanggil,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Aksi Bela MBG Menggema di Pamekasan, Massa Minta Pemerintah Perbaiki Sistem, Bukan Stop Program

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran Dana BOS. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau justru pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Substansi dugaan yang dilaporkan terkait dana BOS, jadi semua kegiatan yang menggunakan dana BOS menjadi materi pemeriksaan,” katanya.

Meski demikian, Kejari Pamekasan menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih sebatas pendalaman terhadap laporan yang diterima. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana atau tidak.

“Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, ya tidak akan dilanjutkan. Kalau ternyata laporannya tidak benar, tentu prosesnya berhenti sampai di situ, Tapi kalau ternyata terindikasi ada kerugian negara, maka akan kita naikkan dari Sprintug (Surat Perintah Tugas) ke Sprinlid (Surat Perintah Lidik atau Penyelidikan),” jelasnya.

Baca Juga :  Kumpulkan 51 Kg Sampah Organik di Invirotech 2026, Jadi Input untuk Program Lingkungan Grup MIND ID

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pendalaman tersebut sementara difokuskan pada pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

“Sementara yang didalami Dana BOS Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

Langkah Kejari Pamekasan ini menjadi sorotan karena menyasar pengelolaan anggaran pendidikan yang nilainya cukup besar. Pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai peruntukannya dan bebas dari praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *