Faktualpost.com – Proses rekrutmen 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus berjalan hingga 24 April. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui sumber dana gajinya.
Ia menjelaskan, sejauh ini alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya difokuskan untuk menanggung kewajiban cicilan program tersebut. Nilainya pun cukup besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun.
“Koperasi saya enggak tahu. Tapi yang saya bayar ke koperasi kan, hanya cicilan Rp 40 triliun per tahun itu. Yang lain saya enggak paham,” kata Purbaya dikutip dari Jawapos.com.
Ia mengaku masih akan mendalami sumber anggaran untuk membayar gaji sekitar 30 ribu manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, hingga saat ini APBN hanya diketahui berperan dalam menanggung cicilan program koperasi tersebut selama enam tahun mendatang, bukan untuk kebutuhan penggajian.
“Nggak tahu nanti saya pastikan, tapi saya yang tahu saya hanya bayar cicilan sekian puluh triliun setiap tahun sampai enam tahun ke depan gitu,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah menggelar seleksi terbuka untuk merekrut 35.476 tenaga pengelola yang akan ditempatkan di program Kopdes Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Rekrutmen ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat struktur pengelolaan ekonomi di level akar rumput.
Proses pendaftaran dimulai pada 15 April 2026 dan berlangsung dalam waktu terbatas, hanya selama 10 hari. Dengan jadwal tersebut, masa pendaftaran resmi ditutup pada 24 April 2026. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemerintah akan membuka perpanjangan waktu bagi calon pendaftar.
Melalui KDMP dan KNMP, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada potensi lokal, baik di wilayah pedesaan maupun komunitas nelayan, agar lebih mandiri dan berdaya saing.
Para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk program Kopdes Merah Putih, pengelolaan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara sektor Kampung Nelayan Merah Putih akan ditangani oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Adapun hubungan kerja yang diterapkan bukan bersifat tetap, melainkan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sesuai dengan kebutuhan dan durasi program yang telah ditetapkan.












