Pemprov Jatim dan Kejati Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice

Faktualpost.com Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan tentang kolaborasi penanganan pelaku, korban, dan keluarga pelaku tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice.

Kesepakatan serupa juga dilakukan antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Dikesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Kesepakatan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang kerja sama pembangunan daerah guna memperkuat sinergi dan pemerataan pembangunan di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah bersejarah mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru oleh Pak Kajati, bagaimana perlindungan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya berharap ini menjadi starting point untuk terus berbenah bersama, agar hari ini menjadi lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khofifah di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Delta Brantas Sidoarjo

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan sistem hukum yang manusiawi dan berpihak pada keadilan sosial. “Terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari kejaksaan, para bupati/wali kota, maupun Jamkrindo. Semoga melalui forum ini kita semua memperoleh pengayaan dan inspirasi baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice kini menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia.

“Kebijakan Restorative Justice ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat,” jelas Kuntadi.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang beruntung.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pamekasan Silaturahmi dengan Ikatan Kepala Desa

“Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memastikan negara mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan hukum yang prima,” tegasnya.

Sebagai rangkaian kegiatan, juga digelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Heryanto Nugroho, Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo serta Bangkit Sormin, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *