Kasus Suap Impor Bea Cukai Bergulir, KPK Dalami Kaitan Gito Huang dan Blueray Cargo

Faktualpost.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik kini menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Gito Huang yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gito tetap diperlukan karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik suap impor yang melibatkan perusahaan importir Blueray Cargo.

Komisi antirasuah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Gito pada 12 Maret 2026, namun ia mangkir karena alasan kesehatan.

“Karena yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali,” ujar Budi, Jumat (15/5/2026).

KPK menduga Gito memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT BR atau Blueray Cargo yang diduga memperoleh perlakuan khusus dalam proses importasi barang. Penyidik masih menelusuri peran serta aliran komunikasi dan dugaan pengondisian sistem pemeriksaan barang impor.

Baca Juga :  DPR Desak Dirut KAI Mundur Usai Tabrakan Maut di Bekasi Timur

“Tentu kami butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dengan pihak Blueray Cargo sejak Oktober 2025. Para pelaku diduga mengatur mekanisme pemeriksaan impor melalui rekayasa sistem “jalur merah”.

Dalam skema tersebut, tersangka diduga menyusun rule set hingga 70 persen untuk menentukan pola pemeriksaan barang impor. Data itu kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai guna dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka celah masuknya barang ilegal, barang palsu, hingga produk tanpa pengawasan resmi ke pasar domestik.

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Ganggu Aktivitas Kerja, Ribuan Buruh dan Petani di Pamekasan Suarakan Keresahan

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo. Budiman sebelumnya ditangkap penyidik KPK di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Perkara ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya dugaan permainan internal dalam pengawasan impor negara. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan penyelundupan, kasus tersebut justru memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *