Faktualpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Kasus ini menjadi sorotan karena pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, sama-sama masih berusia di bawah umur.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan pengungkapan kasus dalam doorstop, 19 April 2026. Berbekal laporan polisi tertanggal 4 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan hukum (ABH).
”Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial FP, laki-laki remaja berusia 15 tahun. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Tindak pidana persetubuhan tersebut diakui oleh FP telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.
Seluruh kejadian skandal asusila tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
”Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.
Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa terduga pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP mengaku video tersebut awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video asusila tersebut pada akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.
”Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh temannya yang berinisial W. Terkait hal ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku meski berstatus di bawah umur. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
”Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tambah IPDA Yoni.
Polres Pamekasan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan pemulihan psikologis bagi korban.






