Faktualpost.com – Pelarian MLA, mantan pegawai Bank BRI Pamekasan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan sejak 2020, MLA berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan kini telah berada di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, DPO berinisial MLA telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Ia menegaskan, penangkapan MLA merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang diduga merugikan belasan korban hingga mencapai Rp7,8 miliar.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk kronologi penangkapan, lokasi diamankannya tersangka, barang bukti, hingga pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers. Jadwalnya segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkas IPDA Yoni.












