Faktualpost.com – Dugaan penelantaran dan kegagalan keberangkatan jamaah umroh berujung laporan polisi. PT BAA, perusahaan travel perjalanan ibadah umroh yang memiliki cabang di Surabaya dan berkantor pusat di Pamekasan, Jawa Timur, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dibuat DH, salah satu jamaah yang juga menjadi koordinator bagi sejumlah korban lainnya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat persoalan keberangkatan yang berulang kali tertunda.
DH didampingi kuasa hukumnya dari ARTEE LAW OFFICE saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Kuasa hukum korban, Jailani Muhtady, S.H.I., M.H., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 119 dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, juncto Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut,” ujar Jailani.
Kasus ini bermula ketika DH bersama empat jamaah lainnya mendaftar perjalanan umroh melalui PT BAA Cabang Surabaya. Masing-masing jamaah telah membayar Rp36 juta untuk paket yang mencakup tiket, akomodasi hotel, serta kebutuhan perjalanan ibadah lainnya.
PT BAA kemudian menjanjikan keberangkatan pada 23 Maret 2026. Namun, jadwal tersebut batal dan kembali dijadwalkan pada 1 April 2026.
Penundaan kembali terjadi. Jamaah kemudian mendapat jadwal baru pada 11 Juli 2026.
Namun, sehari sebelum keberangkatan, DH bersama empat jamaah lainnya justru mendapat informasi bahwa perjalanan melalui PT BAA kembali tidak dapat dilaksanakan. Di sisi lain, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan jamaah disebut belum diperoleh.
“DH bersama jamaah kemudian melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut. Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pihak yang seharusnya memberangkatkan jamaah adalah PT SHT, bukan PT BAA,” kata Jailani.
Persoalan semakin mencuat setelah korban mengetahui pembayaran yang sebelumnya telah disetorkan kepada PT BAA dan dinyatakan lunas tersebut diduga belum diteruskan kepada PT SHT selaku PPIU yang disebut bekerja sama dalam penyelenggaraan perjalanan umroh.
Agar tetap dapat menjalankan ibadah umroh, DH bersama jamaah lainnya akhirnya terpaksa kembali mengeluarkan biaya. Mereka membayar Rp38 juta per jamaah kepada PT SHT untuk paket VIP.
Untuk empat jamaah, total pembayaran tambahan tersebut mencapai Rp152 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, para jamaah akhirnya dapat berangkat dan melaksanakan ibadah umroh.
Namun, persoalan belum selesai. Sepulang dari tanah suci, DH bersama jamaah lainnya meminta PT BAA mengembalikan uang yang sebelumnya telah mereka bayarkan. Menurut pihak korban, hingga laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun kepastian pengembalian dana tersebut.
Atas kondisi itu, DH bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Pihak korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta aparat mengungkap aliran dana jamaah serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan dan kerugian yang dialami para jamaah.






