Sehari Tuntas! Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penipuan yang Sasar Pelajar SMP

Faktualpost.com Kecepatan respons aparat kepolisian kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan waktu penanganan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Kasus ini bermula dari aksi seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, yang diduga memanfaatkan kelengahan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Peristiwa terjadi pada Senin siang (20/04/2026) di kawasan jalan raya Desa Pademawu Barat.

Dengan modus berpura-pura meminta bantuan, pelaku menghentikan seorang pelajar SMP dan meminta diantarkan ke tempat kos. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berdalih meminjam sepeda motor korban untuk membeli sesuatu. Tanpa curiga, korban menyerahkan kendaraannya, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pemprov Jatim dan Kejati Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice

Laporan cepat dari orang tua korban, TK (39), langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim. Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dalam waktu singkat.

Pada Selasa malam (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan SP beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi M 2615 BC.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Beruntung, kendaraan milik korban belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  BRI Finance Gandeng Kejari Surabaya Perkuat Kepatuhan dan Tata Usaha Negara

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Kasi Humas Polres Pamekasan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar terus memberikan edukasi kepada anak-anak untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal,” imbaunya.

Polres Pamekasan juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian secara cepat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus kriminalitas secara efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed