Tertangkap Tangan! Pelaku Curanmor Asal Malang Dibekuk Warga di Pamekasan

Faktualpost.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, berhasil diamankan usai diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada Sabtu (25/04/2026).

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap RY dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh warga. Pelaku diketahui tertangkap tangan sesaat setelah menjalankan aksinya di tepi jalan raya, sehingga memicu reaksi cepat dari masyarakat sekitar.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Kementerian PU Terus Kembangkan Konektivitas Jalan Daerah di NTT

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di area publik dengan pengawasan minim.

Namun, aksinya tidak berjalan mulus. Gerak-gerik pelaku mencurigakan hingga akhirnya diketahui warga sekitar. Spontan, warga melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus mengevakuasi barang bukti ke Mapolres Pamekasan.

Baca Juga :  Listrik Desa Buka Jalan Digitalisasi bagi Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulbar

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tambah IPDA Yoni Evan.

Menutup keterangannya, Kasihumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Pihaknya juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu tugas kepolisian, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *