Masih Diburu Polisi, Oknum Pengacara Sumenep Kembali Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen MyBank

Faktualpost.com Pelarian oknum pengacara berinisial AEF (37), warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kabupaten Sumenep, kembali menambah panjang daftar perkara hukumnya.

Saat ini, AEF masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Namun, Satreskrim Polres Pamekasan kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pemalsuan dokumen.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pihak MyBank pada 19 Juni 2026.

“Tersangka AEF yang saat ini statusnya masih buron (DPO) kembali terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen. Penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti kuat dan resmi menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yoni.

Perkara baru tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81, Pamekasan.

Saat itu, AEF datang untuk mengurus satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih dengan nomor polisi M-1251-AS.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Razia ke Sejumlah Tempat Hiburan dan Penginapan

Dalam proses tersebut, AEF menyerahkan KTP beserta surat keterangan yang disebut berasal dari pihak MyBank kepada petugas Satlantas.

Petugas kemudian mencurigai keabsahan dokumen tersebut. Surat itu didokumentasikan dan dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak MyBank.

Hasil klarifikasi menyatakan bahwa MyBank tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Atas temuan itu, Eko Widiyanto selaku pihak MyBank kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Pamekasan.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Huawei Pura 70 Ultra warna hitam yang berisi foto surat yang diduga palsu dari MyBank.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV berdurasi sekitar 50 detik yang memperlihatkan kehadiran AEF saat menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas Satlantas.

Baca Juga :  Bungkam Usai Pemeriksaan Panjang, Korwil BGN Pamekasan Jadi Fokus Penyelidikan Polisi

Selain itu, penyidik memperoleh hasil pemeriksaan Labfor terhadap telepon seluler dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Atas perkara ini, AEF dijerat Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penggunaan surat palsu.

Kasihumas Polres Pamekasan menyayangkan sikap AEF yang dinilai tidak kooperatif dan hingga kini masih menghindari proses hukum.

“Kami tegaskan, tim Satreskrim Polres Pamekasan tidak akan berhenti dan akan terus mengejar DPO AEF sampai dapat. Menghindar hanya akan memperberat hukuman bagi yang bersangkutan,” ujar Yoni.

Polres Pamekasan juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu mempersempit ruang gerak AEF yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Bagi masyarakat yang melihat, berjumpa, atau mengetahui keberadaan oknum pengacara AEF, kami mohon bantuan untuk segera menghubungi Call Center Bebas Pulsa 110 atau melaporkan kepada Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” imbau Yoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *