Excavator Nongol di Lokasi Tambang Ilegal Lokosina, KPH Telusuri Pemodal dan Pengawasan Konsesi

Faktualpost.com Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali ditemukan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Bolsel-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapati satu unit excavator berada di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan.

Keberadaan alat berat itu terungkap melalui pemantauan udara menggunakan drone saat tim KPH melakukan penelusuran terhadap informasi aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim Ahmad Djunaedi membenarkan temuan tersebut.

“Keberadaan satu unit alat berat teridentifikasi melalui pemantauan drone di area yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal,” kata Djunaedi.

Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut berdasarkan informasi yang diterima KPH diduga berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

KPH kini akan berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM untuk memastikan titik lokasi dan status aktivitas yang ditemukan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana alat berat dapat berada di lokasi tersebut dan siapa pihak yang mengoperasikannya.

Baca Juga :  Pengusaha Tambang Haksono Santoso yang Buron Berhasil Ditangkap Polda Metro

Djunaedi menegaskan, jika aktivitas ilegal tersebut terbukti berlangsung di dalam wilayah konsesi dan ditemukan adanya pembiaran, pemegang konsesi dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jika aktivitas tambang ilegal tersebut terbukti dibiarkan berlangsung, tanggung jawab atas dampak terhadap kawasan hutan juga harus ditujukan kepada pemegang konsesi,” ujarnya.

KPH juga akan melihat aspek kepatuhan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diberikan kepada PT JRBM.

Menurut Djunaedi, pengawasan kegiatan di dalam wilayah konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang izin. KPH tetap dapat turun tangan untuk memberikan dukungan apabila diperlukan.

“Apabila terbukti terjadi pembiaran, KPH akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan sebagai pemegang PPKH,” katanya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada keberadaan alat berat. KPH juga tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas tambang emas ilegal di Lokosina.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak yang berada di balik kegiatan pertambangan, termasuk sumber pembiayaan dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan! Pelaku Curanmor Asal Malang Dibekuk Warga di Pamekasan

Sementara itu, PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait temuan excavator dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut berada di wilayah konsesinya.

Temuan ini kembali menimbulkan perhatian terhadap pengawasan kawasan hutan dan wilayah konsesi pertambangan. Masyarakat juga masih melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di Lokosina yang dikhawatirkan berdampak terhadap hutan, sungai, dan lingkungan sekitar.

Apabila nantinya terbukti sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kini, keberadaan satu unit excavator tersebut menjadi titik awal bagi KPH untuk mengurai lebih jauh aktivitas tambang ilegal di Lokosina: siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung di kawasan yang diduga masuk wilayah konsesi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *