Faktualpost.com – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan, Madura, kian mengusik perhatian publik. Ditengah kewajiban cukai yang semestinya menjadi sumber penerimaan negara, rokok ilegal merek Manchester justru ditemukan masih bebas beredar di pasaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, rokok ilegal merek Manchester yang diduga berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini diduga ditiru dan diproduksi ulang di sebuah gudang wilayah Larangan Badung, Kabupaten Pamekasan.
Aktivitas produksi itu juga disebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial M yang diduga kuat menjadi pihak di balik kegiatan produksi rokok ilegal merek Manchester.
Sumber yang mengetahui informasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa selain dugaan produksi rokok tanpa pita cukai, terdapat pula informasi mengenai keberadaan sejumlah mesin produksi yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Iya ada aktivitas produksi dan keberadaan beberapa mesin yang diduga tidak memiliki izin. Rokok ilegal merek Manchester itu diproduksi ulang atau ditembak dengan cara dipalsukan mereknya,” ujar sumber tersebut, Minggu (16/8/2026).
Aktivis Pamekasan, Latif, menilai kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan apabila dugaan produksi dan peredaran rokok tanpa pemenuhan kewajiban cukai benar terjadi.
Ia mendesak Bea Cukai Madura segera melakukan pemeriksaan dan tidak membiarkan dugaan tersebut berkembang tanpa kejelasan.
“Kalau memang benar ada produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai harus segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” tegas Latif.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata menyangkut keberadaan rokok tanpa pita cukai di pasaran. Jika produksinya berlangsung dalam skala besar dan dalam waktu lama, potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai dapat mencapai miliaran rupiah.
“Ini yang mengkhawatirkan. Kalau peredarannya luas dan berlangsung terus-menerus, potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara bisa hilang sangat besar, bahkan bukan tidak mungkin mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Latif menilai fenomena tersebut juga memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan kinerja Bea Cukai Madura dalam mengantisipasi produksi maupun peredaran rokok yang diduga ilegal.
“Pertanyaannya, bagaimana rokok yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai bisa diproduksi dan beredar secara luas jika pengawasan berjalan efektif? Ini yang harus dijawab oleh pihak berwenang,” katanya.
Ia menegaskan, potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Menurutnya, apabila benar terjadi produksi dan peredaran rokok tanpa membayar kewajiban cukai, maka kondisi tersebut tidak ubahnya seperti mengambil uang negara secara terbuka karena potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara justru hilang.
“Kalau kewajiban cukainya tidak dibayarkan, sementara produknya tetap diproduksi dan beredar, negara kehilangan hak penerimaannya. Dalam konteks kerugian negara, fenomena seperti ini tidak ubahnya perampokan uang negara secara terbuka,” tegas Latif.
Ia berharap Bea Cukai segera turun melakukan pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan produksi rokok Manchester di wilayah Larangan Badung, termasuk memeriksa status mesin produksi dan pemenuhan kewajiban cukai atas produk yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim faktualpost.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan dan sambungan telepon. Namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan atau respons.






