Dapur SPPG Pasanggar Pamekasan Masuk Penyelidikan Polisi, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diusut

Faktualpost.com Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini berada dalam sorotan aparat penegak hukum. Bukan soal program pemenuhan gizi, melainkan dugaan penggunaan lahan sekaligus bangunan milik desa yang memicu aduan masyarakat.

Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Aduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 16 Mei 2026 itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum kepala desa.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengurai dugaan yang dilaporkan.

Baca Juga :  Warga Pamekasan Digegerkan dengan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki

“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” ujar Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga telah memanggil pihak atau mitra yang mengelola SPPG untuk dimintai klarifikasi. Namun, pemanggilan tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan disebut tidak hadir.

“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat penyelidikan belum berhenti. Polres Pamekasan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mitra pengelola SPPG sekaligus memperluas penggalian keterangan dari saksi-saksi lainnya.

“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” tambah Ipda Yoni.

Baca Juga :  MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri Lewat Ekosistem EV Battery di Karawang

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menyatakan bahwa dapur SPPG tersebut dapat dihentikan apabila dugaan penggunaan aset desa terbukti.

“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyelidikan Polres Pamekasan kini menjadi penentu untuk mengungkap apakah penggunaan lahan dan bangunan milik Desa Pasangger dalam operasional SPPG tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diadukan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *