Faktualpost.com – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Pamekasan, A. Faisol, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya langkah Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Bea Cukai Madura, dalam membongkar sekaligus memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Kritik tersebut menguat menyusul hasil investigasi jurnalistik Tempo dalam program Bocor Alus Politik yang membongkar praktik bisnis gelap rokok ilegal di Madura.
Dalam laporan investigasi tersebut, Tempo menyebutkan ada belasan pabrik rokok di Pamekasan yang beneficial owner (penerima manfaat utama) diduga berkaitan dengan Haji Her. Salah satu yang menjadi sorotan adalah PR Bawangan di Desa Kadur, Pamekasan. Laporan itu juga mengungkap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai merek Hummer, yang diduga kuat milik tokoh pengusaha tersebut.
Selain di Pamekasan, investigasi juga menelusuri peredaran rokok ilegal di Sumenep dan menemukan produk bermerek Gico. Produk ini disebut-sebut berkaitan dengan pengusaha tembakau Haji Mukmin, pemilik Pabrik Rokok Bahagia. Haji Mukmin sendiri menyatakan bahwa pengelolaan pabrik tersebut kini telah diteruskan kepada anak-anaknya.
Faisol menegaskan, temuan Tempo ini seharusnya menjadi alarm keras dan bahan evaluasi bagi Bea Cukai Madura selaku otoritas yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan.
“Kinerja Bea Cukai Madura dan APH terkait patut dipertanyakan. Selama ini mereka ke mana saja? Terkesan tidak serius, atau justru sengaja membiarkan?” ujar Faisol, Kamis (17/9/2026).
Ia menilai, jika fungsi pengawasan dan penindakan dijalankan secara tegas dan konsisten, praktik peredaran rokok ilegal ini seharusnya sangat mudah terdeteksi.
“Kok bisa media justru lebih dahulu menemukan fakta detail yang semestinya menjadi objek pengawasan aparat? sungguh diluar nalar, Faktanya sampai sekarang rokok ilegal masih bebas beredar. Bagaimana bisa kecolongan sejauh itu?” lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, DPD KNPI Pamekasan mendesak Bea Cukai Madura segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menjatuhkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Faisol juga menyuarakan keresahan publik mengenai adanya dugaan ‘main mata’ antara oknum aparat dan pelaku bisnis ilegal tersebut.
”Jangan sampai ada relasi gelap antara pengusaha dan oknum aparat, apalagi konspirasi terselubung yang sengaja disembunyikan dari publik,” tegas Faisol.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita saat razia, melainkan dari keberanian aparat membongkar jaringan utama di belakangnya.
“Publik berhak tahu siapa yang memproduksi, memasok, mendistribusikan, hingga siapa yang menikmati keuntungan dari bisnis ini. Jika seluruh mata rantainya dibongkar secara transparan, barulah publik percaya bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan,” pungkasnya.
Faisol menutup dengan menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sebatas kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menguji efektivitas pengawasan, transparansi hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum.
Tim faktualpost.com telah berupaya menghubungi pihak Bea Cukai Madura melalui WhatsApp namun tidak mendapat respons.












