Faktualpost.com – Sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi lokasi dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MR (27). Peristiwa yang diduga terjadi pada Senin malam (10/8/2026) itu kini bergulir ke ranah hukum setelah korban membuat laporan ke Polres Sampang.
MR mendatangi Mapolres Sampang pada Kamis (13/8/2026) dengan didampingi keluarga serta personel Polsek Ketapang. Setelah laporan diterima, korban menjalani pemeriksaan di Unit Piket Satreskrim untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya.
Lokasi kejadian disebut berada di sebuah tempat praktik bidan mandiri. Berdasarkan informasi awal kepolisian, dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang diduga dipicu tudingan mengenai hubungan asmara dan perselingkuhan.
Dalam laporan yang dibuat korban, terdapat tiga orang yang dilaporkan. Mereka masing-masing berinisial H (29), yang disebut berprofesi sebagai bidan, S (45) yang disebut sebagai ibu H, serta seorang perempuan berinisial H (25).
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan setelah sebuah video yang diduga merekam kejadian di tempat praktik bidan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang perempuan diduga mendapat perlakuan kasar dari beberapa perempuan lainnya.
Selain dugaan kekerasan fisik, video tersebut juga memperlihatkan tindakan yang diduga mempermalukan korban. Namun, polisi belum memastikan keseluruhan isi rekaman sebagai fakta hukum karena konteks, rangkaian kejadian, serta keaslian dan keterkaitan setiap bagian video masih dalam proses verifikasi.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan adanya laporan dari MR. Penyidik, kata dia, kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui secara utuh apa yang terjadi di tempat praktik bidan tersebut.
“MR didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Nur Fajri.
Penyidik selanjutnya akan mendalami kronologi kejadian, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video yang beredar. Penyebaran ulang materi yang dapat mempermalukan korban juga diharapkan dihentikan agar proses hukum dapat berjalan tanpa menambah dampak terhadap korban.












